Seorang pengacara kasasi membebaskan seorang polisi yang dituduh melakukan Tragedi Kanjuruhan

Seorang pengacara kasasi berhasil membebaskan seorang polisi yang dituduh melakukan Tragedi Kanjuruhan. Kasus yang cukup kontroversial ini berhasil diatasi oleh pengacara yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang hukum. Namun, kebenaran tentang tragedi ini masih menjadi pertanyaan bagi banyak orang.

Seorang pengacara kasasi membebaskan seorang polisi yang dituduh melakukan Tragedi Kanjuruhan

Arbo.web.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Lihat juga:  Cara Membuat Pengawet Minuman Alami

“Dalam perkara Kanjuruhan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, bagi terdakwa yang dinyatakan bebas, akan dilakukan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. , dilansir ANTARA, Sabtu, 18 Maret.

Sumedana juga mengungkapkan, kejaksaan saat ini sedang mempelajari lebih dalam terhadap terdakwa yang divonis kurang dari dakwaan, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Sementara bagi para terdakwa yang divonis dengan hukuman ringan, Jaksa Penuntut Umum akan terus mempelajari putusan tersebut secara lengkap mengenai fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Lihat juga:  Cara Membuat Obat Herbal Sesak Nafas

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, 1,5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari permintaan jaksa yang meminta hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara dua tersangka oknum polisi lainnya, yakni mantan Kabag AKP Samapta Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, malah dibebaskan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan ketua Arema FC Pelpel divonis 1,5 tahun penjara, kurang dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga kurang dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Lihat juga:  Cara Mengobati Gatal Kutu Kucing

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area stadion.

Kerusuhan meningkat ketika sejumlah petasan dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari polisi dan militer berusaha mengusir para pendukung dan akhirnya menggunakan gas air mata yang menyebabkan 135 orang tewas dan ratusan luka-luka.

Kesimpulan

Seorang pengacara kasasi berhasil membuktikan bahwa polisi yang dituduh melakukan Tragedi Kanjuruhan tidak bersalah. Setelah melalui persidangan dan bukti yang dihadirkan, hakim membebaskan sang polisi dari segala tuduhan. Pembelaan yang kuat dari pengacara kasasi ini memperlihatkan bahwa kebenaran yang sebenarnya haruslah diungkapkan, sehingga tidak ada lagi yang salah terbewan dalam kasus tersebut.

Lihat juga:  Cara Memutihkan Ketiak Alami

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Seorang #pengacara #kasasi #membebaskan #seorang #polisi #yang #dituduh #melakukan #Tragedi #Kanjuruhan arbo Seorang pengacara kasasi membebaskan seorang polisi yang dituduh melakukan Tragedi Kanjuruhan