Tak Terpengaruh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU Tegaskan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada 2024

BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan pemilu. Pemilu 2024. dan mulai dari awal.

“Perlu kami tegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis, 2 Maret.

Menurut Hasyim, pihaknya tetap melaksanakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus Partai Prima tidak mengarah pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU). Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Lihat juga:  Banyak Harley Davidson Dijual Usai Harta Rafael Alun Terungkap, KPK: Kami Amati

Oleh karena itu, lanjutnya, landasan hukum mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar KPU tetap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena pihak penggugat adalah partai politik peserta pemilu 2024 dengan tujuan agar perkara tersebut menjadi keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu. pemilu 2024.

Berdasarkan hal itu, dia mengatakan, perkara dari Partai Perdana harus diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena pengadilan itu berwenang memeriksa produk penyelenggara negara, seperti KPU RI sebagai penyelenggara negara. , terutama mereka yang memiliki pemilu.

Lihat juga:  Lucu, Siapakah Orang Terhebat dalam Berkelucuan?

“Kewenangan itu milik PTUN dan kami nyatakan diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hasyim.

Sebelumnya, kata Hasyim, Partai Prima telah menempuh jalur hukum terkait sengketa proses pemilu terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan perkara ke PTUN Jakarta.

“Kemudian, PTUN Jakarta mengakhiri upaya hukum tersebut melalui Putusan Nomor 468/D/SPPU/2022/PTUN.Jkt pada tanggal 26 Desember 2022. Terhadap perkara tersebut, PTUN mengeluarkan putusan yang intinya permohonan penggugat tidak diterima,” kata Hasyim.

Selanjutnya, Partai Prima kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU dalam menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Lihat juga:  Riset dan Inovasi: Rahasia Kesuksesan Honda di Dunia Otomotif

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, majelis hakim memberikan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun dan 4 bulan. 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis. hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Lihat juga:  Tips Menghadapi Mudik Lebaran yang Aman dan Nyaman

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024 guna menciptakan kembali situasi yang adil dan menjaga agar sesegera mungkin tidak terjadi insiden lain akibat kesalahan, ketidakakuratan. . , ketidakakuratan, kurangnya profesionalisme dan ketidakadilan yang mereka lakukan sebagai tertuduh.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta hukum telah membuktikan adanya kondisi “error” pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan atau faktor eksternal infrastruktur.

Hal itu terjadi ketika Partit Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol ke Sipol yang mengalami “kesalahan” sistem. Tanpa toleransi atas persoalan ini, KPU menetapkan status Partit Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Advertisements