MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Makalah pancasila-  Pancasila merupakan landasan dan
dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak
anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan
nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara
dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami
kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945
oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia. Untuk pembahasan yang lebih jelas anda dapat langsung membaca makalah berikut ini.

PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

OLEH :

KELOMPOK II

DWI RIS
AYUNINGSIH HARIS

YUSTIKA
IKRAM


TAUFIQ
KURRAHMAN


NARNI BINTI
HASAN


GUSTI AYU
WIDYANI

NIGHTIYA
NURFAJRIN

ISBUL ANSARI

FAKULTAS ILMU BUDAYA

PROGRAM
STUDI
SASTRA INDONESIA

UNIVERSITAS HALU OLEO

KENDARI

2014

KATA PENGANTAR

بسم الله الرح من الر حيم

Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila dalam
Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”  ini dengan lancar.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan
oleh dosen matakuliah Pancasila Raemon, S.Sos., M.A.

Makalah ini ditulis dari hasil
penyusunan materi-materi yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan
dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia, tak lupa penyusun
ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan
arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang
telah ikut andil dalam penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.

Penulis berharap, dengan membaca makalah
ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan
kita mengenai Pancasila dan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya bagi
penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang
lebih baik.

Kendari,
19 November 2014

            Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL……………………………………………………………………………… i

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………. ii

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………… iii

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………….. 1

A.    
Latar
Belakang………………………………………………………………………… 1

B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………………… 1

C.    
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………….. 2

BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………………… 3

A.    
Pancasila
dalam Konteks Ketatangeraan RI…………………………………. 3

B.     UUD­/Konstitusi, Kedudukan, Sifat Serta Fungsinya……………………… 4

C.     Undang-Undang Dasar 1945…………………………………………………….. 7

D.     Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945……………………………………. 8

E.     
Sistem Pemerintahan Negara menurut
UUD 1945………………………… 12

F.     
Kelembagaan Negara menurut UUD
1945…………………………………… 13

BAB III PENUTUP………………………………………………………………………………….. 16

A.    
Kesimpulan……………………………………………………………………………. 16

B.    
Saran…………………………………………………………………………………….. 16

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………….. 17

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar
Belakang

Pancasila merupakan landasan dan
dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak
anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan
nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara
dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami
kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945
oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.

Dalam perumusan ketatanegaraan
Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan
karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan
nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu
pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa
Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan
begitupun dengan bangsanya sendiri.

Untuk itulah dalam makalah ini,
kami mengambil judul  “Pancasila dalam
Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”

A.    Rumusan
Masalah

Dalam
makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :

A.    
Apa
pengertian dari pancasila sebagai konteks   ketatanegaraan NKRI?

B.    
Apakah
definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara?

C.    
Bagaimana
UUD 1945 itu ?

D.    
Apa
saja yang terkait dengan Pembukaan UUD 1945?

E.     
Bagaimanakah
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?

F.     
Bagaimanakah
kelembagaan negara menurut UUD 1945?

B.     Tujuan
Penulisan

Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen
kami Raemon, S.Sos,. M.A. serta
menyusun dan menjelaskan
makalah ini sesuai
dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu :

A.    
Mengetahui pengertian   pancasila
dalam kontek ketatanegaraan NKRI

B.    
Mengetahui
definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara

C.    
Mengetahui
UUD 1945?

D.    
Mengetahui
apa saja yang terkait dengan pembukaan UUD 1945

E.     
Menegtahui
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945

F.     
Mengetahui
kelembagaan negara menurut UUD 1945

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila dalam Konteks Ketatangeraan RI

Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai
dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya
senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

Pancasila adalah dasar falsafat
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab
itu, setiap warga Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan
mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang
arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca beberapa pengertian Pancasila
menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:

1.      Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.

2.      Notonegoro. Pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

3.     
Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu
sistem perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD Negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial, dan lainnya
diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

A.    Defenisi UUD­/Konstitusi, Kedudukan UUD 1945,
Sifat
Serta
Fungsinya

1.      Defenisi UUD­/Konstitusi

Dalam
ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi
dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah,
istilah konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk,
dan diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan
istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang
mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala
hukum dalam suatu negara.

Istilah konstitusi dan
UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi dimaknai dalam
arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang dimaksudkan
adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convensi).
Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai
sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun yang disebut
“negara”.

2.     
Kedudukan UUD 1945

Undang-Undang dasar mempunyai peranan penting sebab
merupakan landasan structural dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Sebagai landasan structural dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang
berisi aturan atau ketentuan pokok ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu, yaitu
untuk menjamin suatu system atau bentuk Negara serta cara penyelenggaraannya  beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya maka UUD harus merupakan hukum
Negara tertinggi.

Dalam
pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat
pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan
staasfundamentalnorm (kaidah Negara yang fundamental), dan berada pada hierarki
tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

3.     
Sifat UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma
sumber dari semua hukum yang berlaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar
dalam berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha
untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai
pengintegrasian dari kekuatan politik,  negara mempunyai bermacam-macam
sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya. Dengan sifat
memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk ditaatinya
semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama, sifat
memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui batas
yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan
tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.

Dalam teori konstitusi (UUD) dikenal
sifat dari UUD yaitu luwes atau (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis dan
tidak tertulis. Untuk menentukan apakah setiap UUD itu luwes atau kaku dipakai
ukuran sebagai berikut:

1.     
Cara mengubah konstitusi

Ada dua cara mengubah UUD, pertama,
UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaiman mengubah dan membuat
UU biasa. dalam hal ini UUD itu memiliki sifat luwes (fleksibel). Seperti konstitusi
inggris. Kedua, perubahan UUD yang
memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid).

Seperti orde baru telah menjadi sakral atau suci dengan memberi yang
sangat sulit untuk diubah dengan mengeluarkan ketetapan MPR tentang Referendum.

2.     
Tertulis dan tidak tertulis

Suatu konstitusi disebut tertulis apabila iya tertulis dalam suatu
naskah atau beberapa naskah. Sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis,
karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis
dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal dalam konvensi-konvensi
atau UU biasa.

Dalam teori hukum, sifat konstitusi
dibedakan atas fleksibel dan rigid, yang dalam bahasa Indonesia,
diterjemahkan dengan luwes dan kaku. Ada dua kriteria tolak ukurnya
yaitu cara pembuatan/perubahan dan kemampuan dalam mengikuti perkembangan zaman
(Kusnardi, dan Ibrahim, 1983:75). Suatu konstitusi disebut luwes apabila
pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang biasa.
Kriteria kedua dilihat dari kemampuan dalam mengikuti perkembangan zaman.
Apabila konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan
masyarakat, konstitusi tersebut dapat dikatakan bersifat luwes, dan apabila
sebaliknya maka konstitusi tersebut disebut kaku.

4.     
Fungsi UUD 1945

Sebagaimana fungsi konstitusi pada
umumnya, fungsi Undang-Undang Dasar 1945 
pada umumnya dapat disebutkan antara lain: membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang-wenang, untuk melindungi hak asasi manusia, dan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan
dengan tertib dan lancar. Di samping itu, apabila dilihat dari substansi materi,
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kehidupan nasional yang meliputi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dapat dibedakan atas:

1.      Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan system
pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk pengaturan system pemerintahan
Negara, didalamnya termasuk pengaturan system tentang kedudukan, wewenang, dan
saling hubungan antara kelembagaan Negara.

2.      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara Negara
dan warga Negara dan penduduknya serta berbagi konsepsi berbagai aspek
kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan hokum.

C.    Undang-Undang
Dasar 1945

Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat
dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari
1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara
Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh,
dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.

Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri
atas :

1.      Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea,

2.      Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal yang
dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan

3.      Serta penjelasan yang terdiri dari atas penjelasan
umum dan penjelasan khusus, yaitu penjelasan pasal demi pasal.

UUD merupakan hukum dasar tertulis
yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang
tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :

1.      UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan
pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi kepada pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.

2.      UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti
Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih
akan terus mengalami perubahan.

Semangat para penyelenggara negara
dalam
menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara
negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD
1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan
pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud
ketentuannya.

D.    Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945

1.     
Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia

Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum
yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari
motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan
sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam
lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi
bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar
yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara fundamental itu
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sbb:

1.     
Dasar-dasar pembentukan Negara

a.       Tujuan Negara, yang menyatakan Negara Indonesia
mempunyai fungsi dan tujuan.

b.      Asas politik Negara, yaitu pernyataan yang menyatakan
bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republic dan berkedaulatan Rakyat

c.       Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar falsafah Negara
pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum Indonesia.

2.     
Ketentuan diadakannya UUD Negara

Ketentuan ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia

2.     
Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama
pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa
Indonesia menghadapi masalah  “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri
dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap
hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga
harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.

“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :

1.           
Perjuangan pergerakan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan

2.           
Momentum yng telah dicapai tersebut
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3.           
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

“Atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi
dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia
untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya,
menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh
Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta
merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.

“kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan
Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”
merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali
tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka.

Dengan rumusan yang panjang dan
padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :

1.     
Negara Indonesia mempunyai fungsi
yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke
empat tersebut.

2.     
Negara Indonesia berbentuk Republik
dan berkedaulatan Rakyat.

3.     
Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah Pancasila.

4.      Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan
UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam
pasal-pasalnya.

Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam,
yaitu :

1.     
Pokok pikiran pertama menunjukan
pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.

2.     
Pokok pikiran yang kedua adalah
kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial bangsa.

3.     
Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

4.     
Pokok pikiran keempat menyatakan
bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral Rakyat yang luhur.

5.     
Hubungan Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan
pasal UUD 1945

Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari
beberapa aspek sebagai berikut :

a.      
Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam
Pembukaan UUD 1945

1.      Dari alinea pertama, kedua, dan
ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya
negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang
Tubuh UUD 1945.

2.      Dari alenia keempat merupakan
pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan
tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang
mencakup beberapa aspek :

Ø  UUD itu ditentukan akan ada

Ø  Apa yang diatur oleh UUD adalah
tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan

Ø  Negara Indonesia berbentuk Republik
yang berkedaulatan rakyat

Ø  Ditetapkannya dasar kerokhanian
(Filsafat Negara Pancasila)

b.      
Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan
UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang terkandung
didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :

1.           
Negara mengatasi segala paham golongan dan paham
perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa
Indonesia seluruhnya.

2.           
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.

3.           
Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan.

4.           
Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.

c.       
Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan mempunyai kedudukan
sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.

E.    
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945

Secara garis besar gambaran tentang
sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen
adalah sebagai berikut :

1.           
Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD
(pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen,
MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3). Dengan
demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN sebagai
produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3
ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara Republik
Indonesia (pasal 37 ayat 5).

2.           
Sistem Konstitusional

Sistem konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.      
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
(pasal 1 ayat 2).

b.      MPR hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat
3).

c.       Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD (pasal 4 ayat 1).

d.      Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9
ayat 1).

e.       Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD
(pasal 20A).

f.       Setiap UU yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat1).

g.       Kewenangan lembaga negara ditentukan
oleh UUD (pasal 24C ayat 1).

h.      Putusan dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal
24C ayat 2).

3.     
Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1
ayat 3)

4.     
Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD
(pasal 4 ayat 1). Namun   dalam kewajibannya
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.

5.     
Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi.
Presiden memegang tanggungjawab atas jalannya pemerintahan
menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.

6.     
Menteri negara ialah pembantu
Presiden
(pasal
17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada Presiden
(pasal 17 ayat 2)

7.     
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.

Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas, meskipun
tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas itu
adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah dominan.

8.     
Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik

(pasal 1 ayat
1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintah daerah.

A.   
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945

1.     
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara
terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota
negara. Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)

2.     
Presiden dan Wakil Presiden

Presiden
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden
memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden adalah :

1.     
WNI sejak kelahirannya

2.      Tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri.

3.      Tidak pernah menghianati negara

4.      Mampu secaraa jasmani dan rohani
untuk melakukan kewajibannya

5.      Syarat-syarat lainnya akan diatur
dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).

3.     
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Keanggotaan
DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif,
anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan 
pendapat serta imunitas (pasal 20).

4.     
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota
DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD
bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.

5.     
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU
biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas
(luberjurdil).

6.     
Bank Sentral

Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).

7.     
Badan Pengawas Keuangan (BPK)

BPK diadakan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan
mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
untuk ditindklanjuti (pasal 23E).

8.      Mahkamah Agung (MA)

Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.

9.      Komisi Yudisial

Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat  serta perilaku hakim.

10.  Mahkamah Konstitusi

MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU
terhadap UUD, dan lain-lain.

BAB III

PENUTUP

A.   
Kesimpulan

Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai
dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila
merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia.
Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya
senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

Dengan
menggunakan sistem ketatanegaraan 
berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila,
dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang
tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia
dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif
bagi terbentuknya bangsa Indonesia.

B.    
Saran

Kepada semua pembaca khususnya mahasiswa Universitas
Halu Oleo (UHO) atau siapa saja yang menyempatkan membaca makalah ini bila
mendapat kekeliruan terhadap materi kami harap bisa meluruskannya dan
memakluminya. Maka kami banyak berharap kepada para pembaca untuk tidak segan
memberikan kritik,  saran, dan masukan
yang membangun kepada kami.

DAFTAR PUSTAKA

Karsadi, dkk.2014. Pancasila di Perguruan Tinggi: Bentuk Moral, Karakter dan Budaya Bangsa. Kendari: FKIP-Universitas
Halu Oleo

Safiun, La Ode. 2014. Modul Pendidikan Pancasila. Kendari : FKIP-Universitas Halu Oleo

Tim Pengajar Mata Kuliah Umum. 2014. Buku Ajar Pancasila. Kendari:
Universitas Halu Oleo

Baiklah gan inilah makalah pancasila yang membahas tentang pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Semoga gan sudah dapat mengerti apa itu pancasila dan seperti apa pancasila itu dalam perundang-undangan RI saat ini. Salam pengetahuan gan !!