Polres Sukabumi Ungkap Kasus Penipuan Penipuan Investasi oleh Sosial dan Warga Miliaran Rupiah

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan investasi yang menyebabkan korban menderita total kerugian sekitar Rp 2,7 miliar.

“Dalam kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S pertama (23), warga Desa Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolsek ‘Sukabumi AKBP Maruly Pardede melaporkan. oleh ANTARA, Jumat, 3 Maret.

Menurut Maruly, pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi di bidang jual beli itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari enam remaja putri yang menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap tersangka S.

Lihat juga:  Cara Menghilangkan Bau Ketiak Secara Alami Cepat Dan Permanen

Tersangka S telah menipu korbannya dengan metode investasi curang ini sejak Agustus 2022. Dia menipu korbannya dengan menjanjikan keuntungan 20 hingga 50 persen dari modal yang ditanamkan.

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin bahwa uang atau modal yang disetorkan kepadanya tidak akan berkurang apalagi hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap kali melakukan perbuatannya, tersangka S selalu membawa contoh benda seperti tas dan pakaian. Korban

tergiur keuntungan dan siap menginvestasikan uang mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Lihat juga:  Merayakan Hari Valentine Bersama Pacar Tercinta

Agar korban percaya, tersangka juga sempat memberikan keuntungan. Namun setelah itu korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

Setelah menunggu beberapa lama, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya adalah korban penipuan dengan cara penipuan investasi dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi pada tanggal 23 Februari 2023.

“Sasaran para tersangka bukan hanya rekanan, tapi juga ibu-ibu rumah tangga. Tak hanya itu, para korban juga diminta merekrut anggota baru agar keuntungan bisa berlipat,” lanjut Kapolres.

Lihat juga:  Cara Mengobati Batuk Pada Bayi Usia 6 Bulan

Maruly mengatakan, sejauh ini jumlah korban yang dibawa polisi sekitar 60 orang dan kemungkinan akan bertambah. Sementara total kerugian yang dialami para korban hingga saat ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan penipuan investasi dengan dalih jual beli dan mengkredit barang untuk menutupi utangnya. Dari tangan S, polisi menyita tiga barang bukti dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Untuk memperkuat bukti, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan pihak bank dan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan yang dilakukan tersangka.

Lihat juga:  Cara Mengatasi Wastafel Mampet Secara Alami

“Kami mengimbau warga yang merasa menjadi korban atas kasus penipuan investasi ini untuk segera melapor,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.