Dilecehkan oleh Ustadz, Berpusat pada Serang Berubah Kasar dan Temperamental

SERANG – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polres Serang menangkap AS (47) seorang guru ngaji di sebuah Pesantren (Ponpes) di Kecamatan -Bandung, Kabupaten Serang. AS ditangkap karena dicurigai menganiaya putrinya yang berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, satuan PPA Polres Serang telah menangkap guru ngaji berinisial AS tersebut setelah mendapat laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin, 27 Februari 2023 di Desa Blokang, Kabupaten Bandung,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Rabu, 1 Maret.

Lihat juga:  Cara Mengobati Anak Ayam Sakit Mata

Yudha menambahkan, dalam keterangan yang diperoleh dari saksi dan korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022 dan korban adalah seorang pelajar, dan pelakunya adalah guru pengajiannya.

“Kejadiannya Maghrib sekitar pukul 18.15 WIB dan berlangsung di lingkungan pesantren,” imbuhnya.

Yudha mengungkapkan, dugaan kasus pencabulan itu diketahui pihak keluarga saat pihak keluarga menjenguk korban di pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi temperamental.

“Awalnya ketika orang tua dan kakak korban berkunjung ke pesantren, mereka melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan kata-kata kasar korban kepada orang tuanya,” kata Yudha.

Lihat juga:  Cara Mengobati Bengkak Di Kaki Kucing

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, karena perubahan perilaku tersebut, adik korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di pesantren.

“Tidak butuh waktu lama bagi korban untuk mulai bercerita bahwa dia dilecehkan oleh tersangka. Korban menceritakan bahwa dia dipaksa memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya,” jelas Yudha.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari satu kali. Tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya di bawah paksaan.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda,” kata Dedi.

Lihat juga:  Membangun Bisnis Skala Kecil: Cara Memanfaatkan Kekuatan Lokal

Dedi menambahkan, dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya mengubah perilaku korban terhadap lingkungannya. Dimana korban trauma dengan kejadian tersebut.

“Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Dedi.

“Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan merayu atau membujuk atau membohongi dengan dalih bisa menyembuhkan korban,” kata Dedi.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.