Ketahui proses pasca-hipotek yang harus diperhatikan

Setelah berhasil membeli rumah dengan menggunakan hipotek, masih ada beberapa proses yang harus diperhatikan. Proses pasca-hipotek mencakup pengecekan ulang dokumen, pengangkatan hak tanggungan, hingga perubahan nominal cicilan. Jangan terburu-buru melepas kendali sebelum memastikan semua proses pasca-hipotek telah dilakukan dengan baik.

Ketahui proses pasca-hipotek yang harus diperhatikan

Kebanyakan orang yang membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah atau sistem KPR hanya fokus pada proses persiapan dan pembayaran bulanan. Meskipun Anda akhirnya memiliki rumah setelah melunasi rumah, setelah melunasi cicilan ada proses yang harus Anda urus dengan pihak bank.

Sama seperti saat mengajukan KPR, ada hal yang sama pentingnya untuk diperhatikan saat melunasi KPR, seperti berkas apa saja yang perlu Anda dapatkan? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah proses setelah melunasi KPR.

Lihat juga:  Cara Mengobati Bintik Merah Pada Anak

Pemindahan dokumen

Dengan membayar cicilan KPR, tanggung jawab kredit Anda kepada pihak bank terpenuhi. Tentunya dalam proses ini, baik pihak Anda sebagai pemilik rumah maupun bank sebagai pemberi pinjaman rumah harus menyerahkan dokumen.

Anda harus pergi ke cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan hipotek. Beberapa dokumen yang disengketakan adalah:

  • Surat perjanjian kredit
  • Undang-Undang Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat Pekerja Lepas (SHM)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat kuasa untuk tanggungan

Petugas bank akan memberikan semua dokumen setelah verifikasi. Pastikan untuk memeriksa tanda terima sebelum menandatangani dan pastikan dokumen yang diberikan sudah lengkap. Jangan sampai dokumen hilang, karena butuh waktu lama untuk memprosesnya kembali.

Lihat juga:  Menyantap Menu Buka Puasa Tradisional yang Menggugah Selera

Menerima surat pembayaran KPR

Selain dokumen jaminan sebagaimana tersebut di atas dan dokumen tanda tangan, proses selanjutnya setelah melunasi KPR adalah melunasi KPR. Dokumen ini diperlukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengurusan royalti atau pencabutan hak tanggungan.

Manajemen Sertifikat Kerajaan

Setelah menerima surat pelunasan KPR, proses selanjutnya adalah mengurus sertifikat kerajaan. Roia adalah bukti penghapusan hak tanggungan dari daftar tanah dan sertifikat hak atas tanah yang digunakan sebagai jaminan sebelumnya. Sertifikat kepemilikan tanah yang dilampirkan dengan pemberitahuan akan diserahkan kepada Anda sebagai pemilik.

Dokumen ini sangat penting saat melakukan pembayaran hipotek. Anda bisa mengurusnya di Badan Pertanahan Negara (BPN) atau secara online. Jika Anda melakukannya secara offline atau mengunjungi kantor BPN, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, mis.

  • Formulir aplikasi ditandatangani oleh pemohon atau kuasa materai.
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Salinan dan pengesahan akta pendirian badan hukum
  • Surat Kuasa (jika didelegasikan)
  • Sertifikat asli
  • Akta Pengalihan Hak Tanggungan (APHT) Asli.
  • Fotokopi APHT yang diparaf oleh PPAT
  • Surat kuasa membebani hak tanggungan, jika surat kuasa
Lihat juga:  Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi

Setelah mengisi dokumen yang diperlukan, Anda perlu membeli folder aplikasi roya, lalu mengisi dokumen yang diperlukan. Petugas kemudian mengeluarkan perintah setoran untuk dibayarkan ke kasir. Bukti setoran merah putih yang diberikan akan digunakan untuk mendapatkan sertifikat atau surat kerajaan dalam waktu 7 hari.

Dapatkan nama PBB

Urus balik nama PBB hanya berlaku jika Anda membeli rumah yang digadaikan. Jika Anda membeli rumah baru, maka Anda dapat melalui prosesnya setelah melunasi hipotek tersebut.

Untuk pengurusan pengembalian nama PBB harus ke kantor dinas pendapatan daerah atau kantor pajak daerah dengan membawa beberapa dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Beberapa dokumen yang perlu anda bawa seperti :

  • Surat Transfer ke PBB
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Tahun lalu SPPT PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
  • SHM asli dan salinan
  • Copy akta jual beli
  • Fotokopi SSPD dan BPHTB
  • Fotokopi SPT PBB tahun lalu yang sudah dibayar
Lihat juga:  Cara Kirim Obat Lewat Jne

Durasi yang dibutuhkan untuk proses transfer nama PBB kurang lebih 2 bulan. Jika Surat Keterangan Pajak Terutang (SPPT) sudah lengkap, Anda bisa mengambilnya ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan terdekat.

Rapikan dokumen kepemilikan rumah Anda

Senang! Setelah hipotek lunas, prosesnya selesai. Jika semua proses di atas sudah Anda lalui, maka Anda hanya perlu menyimpan dokumen kepemilikan rumah di tempat yang aman. Hindari melaminasi dokumen karena dapat merusak dokumen.

Simpan dokumen di dalam folder plastik lalu simpan di dalam tas. Jangan letakkan di tempat yang lembap, seperti di laci di bawah lemari. Sebagai tindakan pencegahan, Anda dapat memfotokopi atau membuat salinan dari dokumen-dokumen ini.

Lihat juga:  Cara Alami Menumbuhkan Rambut Bayi

penutupan

Demikian informasi mengenai proses yang harus dilakukan setelah melunasi KPR. Semoga bermanfaat bagi Anda.

in Conclusion

Proses pasca-hipotek sangat penting untuk dipahami. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah pembayaran tepat waktu, perpanjangan kredit, dan pelunasan dipercepat. Hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan pastikan untuk mengikuti proses dengan baik. Dengan memahami proses pasca-hipotek, Anda dapat mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Ketahui #proses #pascahipotek #yang #harus #diperhatikan arbo Ketahui proses pasca-hipotek yang harus diperhatikan