Wapres Ingatkan Pejabat Negara Lapor Harta Secara Jujur

Arbo.web.id -Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap penyelenggara negara dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur.

“Kami terus meminta agar semua kekayaan dilaporkan, baik eksekutif, tentu kami harapkan terutama dari legislatif dan yudikatif, mereka semua melaporkan (LHKPN) dengan jujur,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di ruang Wakil Presiden. Istana Kepresidenan. Di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari 2019, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini baru 53 persen eksekutif yang menyerahkan LHKPN, sementara hanya 38 persen yang diserahkan ke legislatif dan yudikatif sebesar 94,8 persen.

Lihat juga:  Ini Cara Ganjar Pranowo Pengentasan Kemiskinan, Sekolah Gratis untuk Keluarga Miskin

“Kami berharap, apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan, pemerintah terus mendorong. Kami berharap kementerian terus mendorong pegawainya atau bawahannya untuk terus melaporkan LHKPN,” lanjut Wapres.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dapat melapor ke KPK paling lambat 31 Maret 2023. Nantinya, KPK akan menganalisis dan mempelajari LHKPN yang disampaikan.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya menurut BUMN dan BUMD;

Lihat juga:  Sekretariat Kementerian Negara meminta KPK-PPATK mengusut harta tak wajar Esha Rahmansah akibat pembengkokan istri

Selain itu, (8) Manajemen Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat eselon I dan II serta pejabat lain yang disamakan dengan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). seorang penyelidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin Proyek dan Bendahara;

Kemudian (14) Seluruh Kepala Kantor di lingkungan Kementerian Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Petugas yang menerbitkan izin; (19) Petugas/Kepala Unit Pengabdian Masyarakat; dan (20) Pejabat pengatur

Lihat juga:  Dyandra Promosindo Catat Total Transaksi IIMS 2023 Tembus Rp 5,3 Triliun, Jumlah Kunjungan Capai 468.720 Orang

Sanksi bagi yang tidak menyampaikan LHKPN diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsungnya atau kepada pimpinan lembaga tempat PN bertugas untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika masyarakat memiliki informasi mengenai harta kekayaan yang dilaporkan oleh PN tidak sesuai dengan kenyataan, masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui fitur yang tersedia di aplikasi eLHKPN. KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada pejabat negara terkait.

Advertisements