Pajak Pembelian Tanah: Dasar Hukum, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Dalam investasi real estate, khususnya jual beli tanah, terdapat aturan pajak yang harus dibayar yang dikenal dengan pajak jual beli tanah.

Tanah merupakan aset investasi yang memiliki nilai jual yang cenderung meningkat setiap tahunnya.

Pajak jual beli tanah merupakan hasil dari kegiatan transaksi jual beli tanah.

Jenis transaksi ini juga dapat melibatkan biaya lain yang harus dipenuhi oleh penjual atau pembeli menurut peraturan perundang-undangan.

Nah, jika ingin mengetahui berapa persen pajak penjualan tanah yang dibayarkan oleh siapa, dasar hukumnya, dan bagaimana cara menghitungnya, sebaiknya simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Pajak Pembelian Tanah

Sebelum membahas cara menghitung pajak penjualan tanah, penting untuk memahami apa sebenarnya yang disebut pajak penjualan tanah atau pajak penjualan tanah.

Secara umum, pajak penjualan tanah merupakan pajak penjualan tanah yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak pada saat transaksi.

Lihat juga:  Cara Mengobati Dada Burung Pada Bayi

Dalam hal ini, penjual dan pembeli memiliki tarif pajak masing-masing.

Besarnya tergantung objek tanah yang diperjualbelikan kepada pihak terkait.

Jadi, masing-masing penjual dan pembeli akan dikenakan pajak yang berbeda-beda, tergantung tanah yang diperjualbelikan.

Umumnya pajak atas penjualan tanah ditanggung oleh penjual dan pembeli, antara lain PPh, BPHTB, PPN, biaya pengesahan akta, serta jasa notaris atau PPAT.

Kebijakan Hukum yang Berlaku

Pajak penjualan tanah di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah.

Pengaturannya adalah Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jika ingin menjual tanah, maka harus membayar PPh terlebih dahulu sebelum mengurus akta jual beli ke notaris.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah

pajak penjualan tanah

Setelah mengetahui apa itu pajak penjualan tanah, Bunda dan Ayah bisa mulai menghitung pajaknya.

Lihat juga:  Cara Menghilangkan Ketombe Kering Secara Alami

Umumnya, ada empat jenis pajak yang sering digunakan.

Misalnya PPh, BPHTB, PPN, hingga PBB.

Nah, berikut penjelasan lengkapnya:

Ph.D

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak atas penjualan tanah yang harus dibayar oleh penjual tanah.

Pajak penjualan tanah PPh ini perlu dibersihkan oleh penjual sebelum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari.

Jadi jika ingin mengetahui persentase pajak penjualan tanah bisa dilihat dari aturan yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru Pajak Penghasilan Final Pajak Penjualan Bumi dan Bangunan, total pajak untuk PPh ini adalah 2,5 persen untuk setiap transaksi.

Nah, cara menghitung pajak penjualan tanah berupa pajak penghasilan ini cukup sederhana.

Misalnya tanah telah disepakati untuk diperdagangkan dengan harga Rp500 juta, maka besarnya pajak penghasilan adalah?

Ph.D

= 2,5% x Rp 500 juta

= Rp 12,5 juta.

BPHTB

Biaya Pengadaan Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak penjualan tanah dan bangunan yang harus dibayar oleh pembeli tanah.

Lihat juga:  Cara Gigi Gingsul Alami

Awalnya pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak 1 Januari 2011 pajak ini dialihkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Jadi, nilai BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Bukan Kena Pajak (NPOPTKP).

Sehingga nilai NJOP di setiap daerah tidak sama sesuai dengan kondisi daerah.

Misalnya, tanah yang diperdagangkan seharga Rp 200 juta memiliki nilai NPOPTKP Rp 100 juta.

Lalu nilai BPHTB adalah?

BPHTB

= 5% x (Rp 200 juta – Rp 100 juta)

= 5% x Rp 100 juta

= Rp5 juta

TONG

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang akan dibebankan kepada pembeli sebesar 10% dari total nilai jual tanah.

Namun, tidak semua pembelian tanah akan dikenakan PPN, hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan menghasilkan keuntungan yang akan dikenakan PPN.

Misalnya tanah dijual seharga Rp 250 juta, maka besarnya PPN yang dibayar adalah?

TONG

= 10% x Rp 250 juta

Lihat juga:  Cara Mengatasi Wajah Kering Dan Kusam Secara Alami

= Rp 20 juta

PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh penjual, karena dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dari penjualan tanah tersebut.

Dasar hukum pembentukan PBB adalah UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yaitu 0,5%.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

Yaitu Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP), Nilai Perolehan Objek Kena Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Nilai NJKP ditentukan berdasarkan KMK No. 201/KMK.04/2000.

Jika nilai NJOP melebihi Rp 1 miliar, maka besarnya NJKP adalah 40%.

Sedangkan jika NJOP kurang dari Rp 1 miliar, maka NJKP adalah 20%.

Misalnya sebidang tanah yang dijual nilainya Rp 100 juta, maka besarnya PBB yang ditanggung penjual adalah?

PBB

= 0,5% x (20% x Rp100 juta)

= 0,5% x Rp20 jut

= Rp 100 ribu

Tips Melakukan Transaksi Pembelian Tanah

pajak penjualan tanah

Selain pajak penjualan tanah yang dikenakan saat jual beli tanah, ada hal penting lain yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi ini, misalnya:

Lihat juga:  Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Cepat

Bunda dan Ayah wajib mengecek keabsahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Pajak PPh harus dibayar penjual sebelum memproses surat AJB dan menerima uang hasil penjualan tanah.

Pastikan Anda menghadirkan beberapa orang sebagai saksi saat menandatangani surat AJB.

Ini untuk menghindari perselisihan atau wanprestasi di masa depan.

PPAT tidak akan menerbitkan AJB sebelum penjual membayar PP-nya.

Selain itu, PPAT juga tidak akan menandatangani surat AJB sebelum pembeli membayar biaya pembelian tanah.

Itulah yang perlu dipahami terkait pajak penjualan tanah.

Namun, jika Anda memerlukan nasihat ahli mengenai hal ini, Anda mungkin dapat meminta nasihat dari ahli hukum seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Pajak #Pembelian #Tanah #Dasar #Hukum #Besaran #dan #Cara #Menghitungnya arbo Pajak Pembelian Tanah: Dasar Hukum, Besaran, dan Cara Menghitungnya