Sudah Diuji 27 Kali, Batas Presiden Dideklarasikan Mahkamah Konstitusi

Arbo.web.id -Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pasal yang mengatur batas presiden adalah konstitusional meski sudah diuji sebanyak 27 kali.

“Sejauh ini norma tersebut di atas (Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) telah diuji konstitusionalitas 27 permohonan yang diputuskan oleh Mahkamah,” kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan yang dilansir ANTARA. , Selasa, 28 Februari.

Dari seluruh putusan, lanjut Saldi, ada lima putusan yang putusannya menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Karena persoalan konstitusi yang dihadirkan dalam perkara ini, yakni perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada hakekatnya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya mengenai batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mengacu pada semua putusan tersebut, pada intinya Mahkamah berpendapat bahwa batasan pencalonan pasangan capres dan cawapres adalah konstitusional,” ujar Saldi Isra.

Pasal tentang batasan pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menyebutkan, “Pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat lama”.

Saldi Isra mengatakan, penting agar MK menyatakan, dari seluruh putusan tersebut, khususnya sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dua Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyampaikan pendapat yang berbeda dan tetap pada pendiriannya. berpendapat bahwa batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

“Meski ada perbedaan pendapat, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 konstitusional,” kata Saldi Isra.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.