Kejaksaan NTB Terima Surat Penghentian Kasus Kapal Tanker BBM

MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kapal tanker yang diduga membawa bahan bakar solar (BBM) di luar spesifikasi.

Juru Bicara Pengacara NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya telah menerima SP3 kasus BBM dari penyidik ​​Polri.

“Surat SP3 kasus BBM sudah kami terima dari kepolisian. Oleh karena itu, tim kejaksaan sedang melakukan penelitian dan mempelajari sebab-sebab kasus SP3 tersebut,” kata Efrien di Mataram, Antara, 2 Maret lalu.

Jika dari hasil penelitian ditemukan kejanggalan, kejaksaan dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk melihat sah atau tidaknya penerbitan SP3 tersebut.

“Kalau bisa, kejaksaan bisa meminta ketua pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penerbitan SP3 oleh penyidik,” ujarnya.

Lihat juga:  Cara Mengobati Alergi Matahari

Pengajuan praperadilan oleh kejaksaan, kata Efrien, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 sampai dengan 88 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Namun kembali lagi ke tim. Nanti kita lihat bagaimana hasil penelitiannya,” ujarnya.

Pengakhiran perkara BBM dikeluarkan berdasarkan SP3 Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan surat keputusan penetapan penghentian penyidikan Nomor: S.Tap/01-03 /II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023 untuk tiga orang tersangka.

Dalam surat Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, polisi memaparkan pertimbangan keluarnya SP3 dari kasus yang menyebut ketiga tersangka itu dengan menyatakan tidak ada. bukti yang cukup atau kejadian tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.

Lihat juga:  Merayakan Hari Ibu Sedunia: Menghargai Peran dan Kontribusi Ibu di Masyarakat

Pertimbangan tersebut dijabarkan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan perkara biasa.

Surat itu juga menjelaskan perintah kepada tiga penyidik ​​untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana migas dan tindak pidana umum yang terjadi di perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022 atas berkas perkara milik tiga tersangka. . dengan inisial AM, AW, dan JS.

Dugaan pidana tersebut terkait dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) 1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Lihat juga:  Bagaimana Cara Membuat Masker Wajah Alami

Dalam menangani kasus ini, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9 ./2022/Dit Polairud pada 24 September 2022.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, polisi mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada 26 September 2022. Padahal, dalam menangani hal tersebut Tercatat, penyidik ​​telah melengkapi berkas tiga tersangka dan menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa penyidik.

Atas instruksi penyidikan kejaksaan sebelum kasus ditutup, penyidik ​​diminta mengungkap peran orang lain, dalam hal ini yang memerintahkan tindak pidana.

Penanganan kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan aksi pengisian bahan bakar dari kapal tanker ke kapal nelayan di perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Lihat juga:  Cara Mengobati Gigi Berlubang Yang Bengkak

Diduga bahan bakar yang dimuat di kapal ikan tidak sesuai dengan izin angkut. Penyidik ​​menemukan indikasi pelanggaran pidana setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM tersebut.

Dalam kasus ini terungkap peran ketiga tersangka AM, AW dan JS sebagai nakhoda dan salah satunya berstatus manajer operasional perusahaan kapal tanker tersebut.

Penyidik ​​juga sebelumnya menyita barang bukti kapal tanker yang diduga mengangkut bbm dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kapal tanker yang disita adalah Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian bahan bakar di perairan Telong. Memanjang.

Lihat juga:  Cara Alami Mengobati Kista Ovarium

Untuk bukti BBM juga. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter, sedangkan barang milik MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.

Agen Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kompol Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya SP3 untuk kasus ini.

Meski belum mendapat penjelasan dari penyidik, Iwan menegaskan pihaknya akan memastikan kembali soal keluarnya SP3 untuk kasus ini.