Kafarat: Pengertian, Jenis, Cara Pemberian dan Informasi Lainnya

Kafarat adalah salah satu upaya untuk menghapus dosa-dosa yang pernah dilakukan. Kafarat bisa berupa denda atau amalan tertentu yang harus dilakukan oleh pelaku dosa. Ada beberapa jenis kafarat yang bisa diambil, yakni kafarat atas dosa ringan maupun berat. Pemberian kafarat juga memiliki tata cara tertentu yang harus diikuti. Lebih lanjut simak informasi seputar kafarat di dalam artikel ini.

Kafarat: Pengertian, Jenis, Cara Pemberian dan Informasi Lainnya

Masih bingung tentang arti penebusan yang sebenarnya? Berikut ini rangkuman berbagai informasi tentang pendamaian. Jangan salah!

Penebusan dosa perumpamaan untuk dosa yang dilakukan.

Cara ini adalah cara penebusan dosa dengan membayar sejumlah besar uang karena melanggar janji atau larangan Tuhan.

Allah SWT menyusun metode pendamaian dalam Surat Al-Maidah ayat 89, sehingga metode ini merupakan solusi terbaik yang diajarkan Allah SWT kepada umatnya.

Karena itu, lebih baik menjauhi semua larangan Allah.

Dengan demikian, pelaksanaan kafarat diatur dalam beberapa cara dan ketentuan yang sesuai dengan hukum Islam.

Seharusnya tidak demikian, karena ini adalah sistem implementasi. Untuk itu simak penjelasannya di bawah ini.

Arti Penebusan

Secara linguistik atau harfiah; penebusan dosa berarti mengganti, mengembalikan atau memperbaiki.

Dengan demikian, pengertian istilah ini adalah cara mengoreksi atau mengoreksi kesalahan pemakaian, yang dilakukan baik secara sengaja maupun karena ketidaktahuan.

Penebusan atau pembayaran dosa harus sesuai dengan tujuan dan jumlah yang ditentukan untuk dibayarkan.

Dalam kitab al-Qamus al-Fiqhiy yang ditulis oleh Sa’diy Abu Jayb, dijelaskan bahwa arti kata ini adalah taubat berupa puasa, sedekah, dan lain-lain.

Untuk itu, dalam bentuk penebusan, harus dilakukan indulgensi.

Denda harus dibayar, karena dosa yang dilakukan akan menyempurnakan kehidupan di dunia dan akhirat.

Bila dibubarkan, maka dengan izin Allah dosa-dosa dapat diampuni.

Jenis Pendamaian

Cara penebusan dosa ini terbagi menjadi beberapa jenis. Ada berbagai alasan untuk jenis penyesalan ini, dan ada banyak cara untuk melunasinya.

1. Kafarat Zhihar

Jenis pertama ini adalah metode pendamaian atau penghapusan dosa terhadap laki-laki yang menyamakan ibu kandungnya dengan istrinya.

Dalam hukum Islam, seorang laki-laki dilarang menyamakan istrinya dengan ibunya.

Hal ini bertujuan untuk mengakui keberadaan istri dan tidak membandingkannya dengan ibu kandungnya.

Hal ini tidak adil dan penuh kebohongan. Oleh karena itu setiap suami wajib membayar silih jika ia telah melakukannya sebelumnya.

2. Pendamaian atas pembunuhan

Penebusan dosa dari kejahatan pembunuhan berikutnya. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja.

Karena siapa pun yang melakukan pembunuhan terikat oleh penebusan dosa ini untuk menebus dosa-dosanya.

3. Ekspatriasi Suami Istri Selama Bulan Ramadhan

Seperti diketahui, persetubuhan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan hukumnya haram.

Dari sini jelas bahwa dia tidak bisa mengendalikan nafsunya, meskipun dia sedang berpuasa. Oleh karena itu termasuk dalam dosa yang harus ditebus dengan kesalahan.

4. Kafarat Ila’

Kemudian dia harus bertobat karena tidak bersetubuh dengan istrinya selama beberapa waktu.

Ini ada hubungannya dengan fakta bahwa laki-laki tidak menyediakan atau menyediakan makanan batin istrinya.

5. Kafarat Yamin

Jenis pertobatan berikutnya adalah ketika seseorang melanggar sumpah atau hanya menyatakan sumpah palsu.

Pelanggaran sumpah juga termasuk dosa yang harus ditebus agar Tuhan dapat mengampuni dosa yang dilakukan.

6. melakukan kegiatan terlarang di tanah suci

Tetangga harus berhati-hati untuk tidak melakukan penebusan dosa, karena mereka melakukan apa yang dilarang di tanah suci.

Contoh dari perilaku ini adalah membunuh binatang atau binatang dan mencabut tanaman di tanah suci.

ini dilakukan baik dalam keadaan Ihram atau tidak dalam Ihram.

Keduanya diharuskan membayar penebusan dosa sesuai dengan hukum dan ketentuan Islam.

Bagaimana menebus

Adapun tata cara membayar tirakat, setelah dihimpun dari berbagai sumber, berikut uraiannya.

1. Pelanggaran Sumpah

Tetapi sebab-sebab terjadinya ingkar janji harus diperbaiki dan diperbaiki dengan berbagai cara, yaitu:

A. Memberi makan 10 orang miskin

Tujuan pemberian pakan di sini adalah untuk menyiapkan lauk pauk utuh siap santap atau siap santap.

Namun tidak ada dalil yang menjelaskan batas jumlah makanan tersebut di atas.

B. Untuk memberikan pakaian kepada 10 orang miskin

Metode ini seringkali menjadi kontradiksi bagi sebagian sarjana. Pada umumnya untuk penyelesaian dengan cara ini, pakaian yang dimaksud adalah pakaian yang boleh dibawa untuk sholat, oleh karena itu terdiri dari Atasan dan Bawahan, yang menutupi perbuatan asusila.

C. Membebaskan budak Muslim

Jika dia gagal memenuhi penebusan dosa tersebut di atas, maka Muslim dapat membebaskan budak itu sebagai gantinya.

D. Puasa selama 3 hari

Pilihan penebusan dosa terdekat adalah berpuasa selama tiga hari. Cara ini bisa dilakukan jika Anda tidak mampu melakukan ketiga cara sebelumnya.

Untuk akhir puasa, lakukan sebanyak yang Anda bisa, sebanyak yang Anda bisa, selama tiga hari.

2. Tobat kecuali Pelanggaran Sumpah

Selain melanggar sumpah, banyak dosa yang bisa dilunasi dengan cara ini.

A. Seorang Muslim membebaskan seorang budak perempuan

Ini adalah langkah pertama yang harus diambil untuk menebus pendosa. Dengan demikian Allah akan menerima pengakuannya dan mengampuninya.

B. Puasa selama dua bulan berturut-turut

Jika cara pertama tidak memungkinkan, Anda bisa melakukan cara kedua, yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

C. Memberi makan 60 orang miskin

Jika kedua cara tersebut tidak dapat dilakukan, maka dapat diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.

Takaran makanan ini adalah satu lumpur atau untuk sekali makan dibeli untuk satu orang.

Hukum Pendamaian

Hukum penebusan atau penebusan dosa ini wajib menghapus dosa-dosa tertentu karena melanggar hukum Islam.

Balas Keberatan 3: Dosa-dosa ini adalah dosa-dosa yang disebutkan di atas dalam jenis-jenis penebusan.

Menurut Imam Malik, melakukan silih atas dosa ini hanya bisa ditebus melalui satu penebusan dosa.

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, laki-laki yang melakukan zihar pada istrinya harus membayar denda yang sama dengan istri yang terkena zihar.

Contoh penebusan dosa ini adalah puasa.

Solusinya demikian, jumlah hari puasa harus sesuai dengan jumlah hari menurut hukum penyelesaian. Maka ketentuan puasa sama dengan puasa dan shalat sunnah.

Seseorang diharuskan berpuasa dari awal matahari atau waktu imsak sampai matahari terbenam.

Bayar Daring

Sebelum adanya perkembangan teknologi, hutang pendamaian ini dibayarkan dalam bentuk makanan langsung kepada orang yang harus menerimanya.

Dan utang ini bisa dibayar secara virtual atau online melalui pelunasan utang.

Salah satu layanan tersebut disediakan oleh Tanam Berkah melalui websitenya https://tanamberkah.com/.

Selain itu, melalui platform ini Anda juga dapat mengirimkan donasi elektronik baik kepada korban bencana maupun kepada siapapun yang diberkati yang menerimanya.

pengetahuan tentang penebusan dosa di atas, akan sangat membantu bila Anda telah melakukan kejahatan, yang harus segera ditebus, agar Allah segera mengampuni dosa tersebut.

Oleh karena itu, dalam setiap tindakan berhati-hatilah dan kendalikan nafsu Anda semaksimal mungkin.

Dalam Islam, kafarat merupakan bentuk penebusan dosa melalui tindakan tertentu. Terdapat tiga jenis kafarat yang bisa dilakukan, yaitu kafarat atas pelanggaran berpuasa, kafarat atas pelanggaran nazhar, dan kafarat atas pelanggaran qasam. Pemberian kafarat dapat dilakukan dengan membayar denda, memberi makanan kepada fakir miskin, atau melaksanakan ibadah tertentu. Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti aturan yang ada terkait kafarat agar mendapatkan penebusan atas dosa-dosanya.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Kafarat #Pengertian #Jenis #Cara #Pemberian #dan #Informasi #Lainnya arbo Kafarat: Pengertian, Jenis, Cara Pemberian dan Informasi Lainnya