Saling Saling Memberi Informasi, Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin Ditemui Rabu Malam

Arbo.web.id -Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menggelar rapat pada Rabu 1 Maret malam.

“Pertemuan antara Presiden Jenderal Gerindra dan Presiden Jenderal PKB dilakukan pada Rabu 1 (Maret) pukul 19.00 WIB,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 2 Maret, dilansir Antara.

Saat ditanya pembahasan apa yang terjadi dalam pertemuan kedua ketua umum partai itu, Dasco hanya menjawab komunikasi sederhana. “Ya, itu hanya komunikasi,” tambahnya.

Lihat juga:  Jaminan Keamanan Polri untuk Patroli Piala Dunia U-20 2023

Menurutnya, pertemuan Prabowo dan Cak Imin merupakan pertemuan biasa antara sesama mitra koalisi.

“Karena kita sudah punya kontrak politik, jelas pertemuan itu bukan pertemuan luar biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dan PKB ke depan akan dilakukan secara berkala.

“Namun pertemuan seperti itu akan dilakukan secara rutin untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda pun sepakat Prabowo dan Cak Imin rutin melakukan pertemuan.

Lihat juga:  Israel Tembak Bocah 15 Tahun di Tepi Barat, Jumlah warga Palestina yang tewas sejak awal tahun mencapai 62 orang

“Ya rencananya akan bertemu secara berkala,” kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, pertemuan antara pimpinan kedua partai politik itu akan membahas sejumlah hal guna menghasilkan keputusan bersama.

“Banyak hal yang harus didiskusikan dan diputuskan. Tapi yang tahu segalanya adalah mereka berdua,” ujarnya.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.

Lihat juga:  Cara Mengembalikan Arsip Instagram Story yang Hilang dengan HP

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR dan oleh karena itu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Advertisements