Polri diminta turun tangan dalam kasus Demosi Porsi Kombes Rizal Irawan

Polri diminta untuk turun tangan dalam kasus demosi porsi Kombes Rizal Irawan. Kebijakan pemindahan posisi tersebut dinilai tidak wajar dan tidak adil. Tuntutan masyarakat agar Polri memeriksa kasus ini pun kian menguat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Apa yang akan dilakukan Polri dalam menangani kasus ini? Mari kita tunggu dan lihat bagaimana kelanjutannya.

Polri diminta turun tangan dalam kasus Demosi Porsi Kombes Rizal Irawan

Arbo.web.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan dalam pemeriksaan pengurangan penurunan pangkat Kombes Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono. Gugatan itu diajukan oleh pengacara korban pemerasan atas laporan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Heroe Waskito.

“Kapolri tidak bisa tinggal diam karena orang-orang di sekitarnya justru berusaha merusak citra Polri,” kata Heroe kepada wartawan, Sabtu, 19 Maret.

Heroe menegaskan Rizal memang terbukti melakukan pungli dan divonis lima tahun degradasi dalam sidang etik Polri pada Februari 2021. Hanya saja, vonis ini diubah Wakapolri hingga menimbulkan kekecewaan. .

“Bagaimana orang terbukti bersalah, terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah tapi kenapa diberikan keringanan. Bukankah ini penghinaan terhadap institusi Polri?” dia bersikeras.

Kapolri diingatkan untuk tidak mengabaikan permintaan ini. Apalagi, penurunan pangkat ini hanya diberikan kepada Rizal tetapi tidak kepada Kompol Agus Teguh.

“Kenapa Rizal Irawan yang terbukti melakukan tindak pidana malah dikurangi hukumannya dari 5 tahun menjadi satu tahun oleh Wakapolri Gatot, sedangkan Teguh tidak. Konspirasi apa ini,” tanya Heroe.

Bahkan, dua anggota Korps Bhayangkara itu terbukti memeras klien Heroe, Tony Sutrisno, saat melaporkan penipuan yang dialaminya. “Kalau Pak Sigit diam saja, maka perbaikan citra Polri akan sia-sia,” katanya.

Penurunan demosi juga menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Dia menilai seharusnya Wakapolri menjelaskan alasan keringanan hukuman Kombes Rizal Irawan.

Wakapolri harus menjelaskan ke masyarakat kenapa dan apa alasannya, kata Hinca.

Sebelumnya, Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sutrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam tangan mewah yang disuguhkan butik Richard Mille Jakarta.

Tony membeli dua jam tangan Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Hanya saja, jam tangan tersebut tidak pernah diterima olehnya.

Pengaduan Tony ke Bareskrim kemudian dimanfaatkan oleh Kadis Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh dengan menuntut Rp 3,7 miliar disertai janji kasus Tony akan segera diselesaikan.

Setelah itu, uang suap diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

Akibat perbuatannya, Kompol Agus Teguh dinyatakan bersalah dan mendapat penurunan pangkat 10 tahun. Sedangkan Kombes Rizal Irawan mendapat hukuman degradasi 5 tahun.

Kesimpulan

Polri diminta turun tangan dalam kasus Demosi Porsi Kombes Rizal Irawan sebagai bentuk dukungan terhadap integritas lembaga kepolisian. Tindakan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang jujur dan adil. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan dengan memerangi praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh institusi Polri.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Polri #diminta #turun #tangan #dalam #kasus #Demosi #Porsi #Kombes #Rizal #Irawan arbo Polri diminta turun tangan dalam kasus Demosi Porsi Kombes Rizal Irawan