Arbo.web.id -Botol minuman ditemukan di dalam mobil Mario Dandy Satryo. Namun, dari serangkaian pemeriksaan sementara, disebutkan bahwa alkohol tidak ada hubungannya dengan kasus penyerangan terhadap David Ozora.
“Kemudian terkait miras, untuk saat ini kejadiannya beberapa hari sebelum kejadian di TKP. Ini sesuai pengakuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.
Sebelumnya, botol-botol alkohol yang ditemukan menimbulkan kecurigaan bahwa Mario Dandy sedang mabuk saat menyerang David.
Lanjut Hengki, tidak ada kaitan antara botol miras dengan pengejaran selama ini masih berdasarkan keterangan tersangka. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membuktikannya.
“Tentunya akan terus kami jajaki,” kata Hengki.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini telah terjadi beberapa perkembangan yang signifikan. Salah satunya adalah peningkatan status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya menjadi saksi menjadi penulis.
Kenaikan status Agnes itu berdasarkan beberapa bukti baru yang ditemukan, seperti bukti percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.
Agnes dijerat 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, selanjutnya subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, tambah subsider 351 alinea 2 juncto 56 KUHP.
Selain itu, ada juga perubahan garis besar bab untuk Mario. Saat ini Mario dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yang merupakan subsider dari Pasal 354 ayat 1 KUHP yang merupakan subsider dari Pasal 353 ayat 2 KUHP yang merupakan subsider dari Pasal 352 ayat 2 KUHP . Kemudian, Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Artikel ini lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang pencabulan.
Bahkan dengan Shane Luke. Ia juga dijerat pasal yang lebih berat, yakni Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP yang lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP yang isinya lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c bersama Pasal 80 UU Perlindungan Anak.