Pendaki meledakkan bom asap di Gede Pangrango, TNGPP memperketat pemeriksaan bagasi

CIANJUR – Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki yang dilarang, seperti bom asap, sebagai upaya mengantisipasi kerusakan lingkungan.

Juru Bicara TNGGP Pusat, Agus Deni mengatakan, selama ini harus dilakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan para pendaki ketika ingin berangkat atau turun. Namun, setelah insiden bom asap, pemeriksaan menjadi lebih ketat.

“Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu, yang membuat kami memperketat pemeriksaan barang bawaan calon pendaki agar tidak terulang kembali. Penertiban melibatkan petugas, relawan dan warga sekitar jalur pendakian, penertiban lebih ketat dilakukan di tiga pintu masuk,” Ia mengatakan saat dihubungi di Cianjur, Antara, Senin, 27 Februari.

Lihat juga:  Seret dan Sulit? Ini12 Penyebab Rezeki Seret Perlu Dihindari

Pihaknya juga meminta para calon pendaki untuk tidak membawa barang-barang terlarang ke puncak gunung karena dapat merusak lingkungan sekitar dan dapat dikenakan pidana kurungan dan denda puluhan juta rupiah.

Pihaknya juga menekankan para pendaki untuk membawa kembali limbah yang mereka hasilkan selama berada di gunung untuk menjaga kebersihan dan menjaga kelestarian alam karena mereka yang mencintai alam tidak akan merusak alam yang mereka kunjungi.

“Jika Anda seorang pecinta alam, Anda harus pintar dan bijak dengan tidak meninggalkan sampah di sepanjang jalur pendakian dan tidak membawa barang-barang yang dilarang, termasuk bom asap, karena merusak udara di sekitar mereka dan dampak yang meluas bisa menjadi kebakaran,” dia berkata.

Lihat juga:  Kafarat: Pengertian, Jenis, Cara Pemberian dan Informasi Lainnya

Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bisa dikenai hukuman penjara dan denda Rp 50 juta.

Kepala TNGGP Sapto Aji Prabowo mengatakan pendaki yang identitasnya diketahui itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 ayat (3).

Advertisements