Marital Rape atau Perkosaan Dalam Pernikahan, Apa Itu?

Pernahkah Anda mendengar tentang perkosaan dalam pernikahan?

Ketika Ibu dan Ayah menikah, suami istri atau suami istri sah untuk hidup bersama, termasuk berhubungan seks.

Namun, ini tidak berarti bahwa pemaksaan hubungan seksual sah dengan ikatan ini.

Pemaksaan seks yang terjadi dalam perkawinan disebut marital rape.

Banyak orang yang beranggapan bahwa urusan suami istri sudah menjadi urusan pribadi mereka, apalagi jika menyangkut masalah seks.

Padahal, perkosaan dalam perkawinan adalah sesuatu yang berkaitan dengan hak korban sebagai manusia, terlepas dari hubungannya dengan pelaku.

Sebagai pasangan suami istri, sama sekali tidak pantas melakukan perkosaan dalam perkawinan jika salah satu pihak keberatan.

Berikut ini, Arbo akan membahas perkosaan dalam perkawinan dan hukum yang mengaturnya.

Pelajari lebih lanjut tentang Pemerkosaan dalam Pernikahan

Menurut European Institute for Gender Equality (EIGE), perkosaan dalam pernikahan adalah penetrasi vagina, anal, atau oral tanpa persetujuan terhadap tubuh orang lain.

Lihat juga:  Cara Agar Followers Instagram Banyak Alami

Ini termasuk bagian atau objek tubuh apa pun, serta tindakan non-konsensual lainnya yang bersifat seksual oleh pasangan dalam ikatan perkawinan.

Sementara itu, definisi marital rape dari US Legal adalah setiap tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan.

Kadang-kadang, perkosaan dalam perkawinan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau intimidasi ketika persetujuan untuk berhubungan seks tidak diberikan.

Beberapa orang menertawakan istilah perkosaan dalam pernikahan. Sebab, menurut mereka tidak boleh ada perkosaan dalam pernikahan.

Perlu diingat bahwa menyetujui untuk menikah tidak sama dengan menyetujui untuk menuruti keinginan semua pasangan.

Setiap individu memiliki otoritas untuk dirinya sendiri, bukan untuk orang lain, termasuk pasangannya.

Dikutip dari VAW Net, secara umum bentuk-bentuk perkosaan dalam pernikahan adalah:

1. Seks Paksa

Segala bentuk pemaksaan seks, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan, Sobat. Misalnya:

  • Pasangan memaksa seks
  • Pasangan menyakiti pasangan
  • Menyakiti orang yang seharusnya dia lindungi
Lihat juga:  Cara Mengobati Burung Kenari Serak

2. Berhubungan Seks dengan Merasa Terancam

Seks seharusnya memberikan kenikmatan bagi setiap pasangan.

Jika seks disertai dengan ancaman penyerangan, maka esensi pemahaman seksual akan hilang dan berubah menjadi bentuk perkosaan.

3. Hasil Manipulasi

Jika manipulasi ini membuat pasangannya merasa tidak punya pilihan, maka tindakan seks tersebut tergolong perkosaan.

Karena sebenarnya ada yang tidak setuju.

4. Berhubungan seks tanpa sepengetahuan salah satu pihak

Persetujuan atau persetujuan berarti kedua belah pihak memiliki kesadaran penuh untuk menyetujui segala aktivitas yang dilakukan, termasuk seks.

Jika pasangan berhubungan seks dengan istri atau suami yang tidak sadar, ini juga termasuk perkosaan. Misalnya:

  • Obat tidur dan stimulan diberi makan
  • Dibuat mabuk dengan alkohol
  • Keracunan
  • Terkejut

Hukum Perkosaan Dalam Pernikahan

Hukum Pemerkosaan Dalam Perkawinan (Stock Photo Arbo)

Akhir-akhir ini ramai pembahasan tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Bahkan, hal tersebut menjadi salah satu pemicu mahasiswa turun ke jalan untuk berdemonstrasi menentang beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat.

Lihat juga:  Cara Mengetes Kehamilan Secara Alami

Dalam RKUHP diatur masalah pemaksaan hubungan suami istri atau marital rape.

Menurut laporan dari situs CNN Indonesia, disebutkan bahwa RKUHP mengatur ancaman hukuman pidana bagi suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks, atau sebaliknya.

Pasal 480 ayat (1) menjelaskan bahwa barang siapa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang berhubungan seks, diancam dengan pidana penjara 12 tahun.

Dalam ayat (2) pasal yang sama, pemaksaan dalam hubungan suami istri atau sebaliknya juga dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan.

Sayangnya, RKUHP ini juga memuat beberapa hal yang tidak dilaksanakan dengan baik. Karena itu terjadi demonstrasi mahasiswa.

Salah satu tuntutannya adalah meminta penundaan peninjauan kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

Kompas.com menulis, tuntutan lain juga termasuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ambaranie Nadia Kemala Movanita menulis kepada Kompas bahwa RUU UKM dianggap penting.

Karena memang perlu payung hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual.

RUU ini sebenarnya bisa memperkuat aturan tentang kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP secara umum.

Lihat juga:  Proses Penting yang Terjadi pada Tahap Telofase Sel

Bukan hanya karena jumlah kasus yang tercatat, Perda ini penting karena juga mengatur pelayanan bagi korban kekerasan seksual.

Pemerkosaan dalam Pernikahan Itu Nyata

Pemerkosaan dalam Perkawinan (Foto Stok Arbo)

Tidak hanya di Indonesia, marital rape atau perkosaan dalam pernikahan juga menjadi masalah yang sedang disorot di berbagai penjuru dunia.

Di Amerika Serikat, definisi hukum perkosaan dalam pernikahan berbeda-beda, tetapi umumnya mengacu pada hubungan seksual atau penetrasi yang tidak diinginkan.

Baik itu seks vaginal, anal maupun oral, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, pemaksaan dan kekerasan.

Dilansir dari Huff Post, edukasi tentang kekerasan seksual dalam pernikahan sangatlah penting.

Ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesadaran tentang seberapa sering hal seperti ini terjadi di rumah tangga.

Studi tersebut melibatkan wawancara dengan 930 wanita dalam sampel perwakilan komunitas San Francisco yang dipilih secara acak.

Tujuannya untuk mengetahui besarnya jumlah perkosaan dalam perkawinan.

Akibatnya, peneliti memperkirakan sekitar 10-14% wanita menikah mengalami perkosaan dalam pernikahan.

Dalam kasus ini, perkosaan dalam pernikahan terjadi lintas ras, kelas, dan usia.

Lihat juga:  Memilih Laptop Ringan dan Mudah Dibawa ke Mana Saja

Meski banyak perempuan yang melaporkan bahwa pengalaman pertama mereka menerima kekerasan seksual dalam pernikahan terjadi saat mereka berusia di bawah 25 tahun.

Pentingnya Hukum yang Mengatur Masalah Pemerkosaan Dalam Pernikahan

Hukum Pemerkosaan Dalam Perkawinan (Stock Photo Arbo)

Masalah di Amerika kurang lebih sama dengan yang terjadi di Indonesia.

Pemerkosaan dalam pernikahan tampaknya menjadi hal yang biasa meskipun itu ilegal.

Ini sering dianggap sebagai kejahatan yang jauh lebih ringan daripada pemerkosaan oleh orang asing.

Bahkan ada yang menganggapnya bukan kejahatan dengan alasan seks antara suami atau istri adalah hal yang wajar.

Namun, meskipun banyak orang menganggap ini bukan kejahatan besar, akan lebih baik jika ada undang-undang yang mengatur pemerkosaan pasangan.

Bagaimanapun, kekerasan, apapun bentuknya dan siapa pun yang melakukannya, tetap merupakan kejahatan.

Itulah informasi tentang marital rape yang penting untuk diketahui. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami hal ini, ya!

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Marital #Rape #atau #Perkosaan #Dalam #Pernikahan #Apa #Itu arbo Marital Rape atau Perkosaan Dalam Pernikahan, Apa Itu?