Kemenkes: Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Tidak Bisa Tolak Peserta JKN

Arbo.web.id -Kementerian Kesehatan menegaskan agar rumah sakit yang tergabung dalam BPJS Kesehatan tidak boleh menolak peserta JKN untuk mengikuti layanan tersebut.

“Sudah dalam aturan, setiap orang yang telah membayar iuran JKN atau yang dibayarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus mendapat manfaat,” kata Kepala Pusat Pendanaan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti dilansir ANTARA. Selasa, 28 Februari .

Saat ini, kata dia, pihaknya dan instansi terkait sedang mendalami praktik pemberian kuota pelayanan kesehatan BPJS dari berbagai fasilitas kesehatan (faskes) yang mengakibatkan sebagian peserta JKN tidak mendapat pelayanan kesehatan.

Lihat juga:  Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Aceh Tengah Ditingkatkan Penyidikan, Polisi Belum Ada Nama Tersangka

“Ada beberapa alasan pembatasan kuota pelayanan pasien JKN di rumah sakit. Pertama, mungkin tarif di dalamnya kurang memadai,” ujarnya.

Beberapa rumah sakit melakukan pengaturan kuota tarif yang dianggap membebani rumah sakit untuk menjaga kesinambungan pelayanan.

Alasan kedua, kata Yuli Farianti, adalah cara pandang dan perilaku biaya layanan. Dalam proses penetapan tarif INA-CBG (Indonesia case base group), dikumpulkan data keuangan agregat, sehingga analisis kecukupan tarif juga harus menggunakan data agregat.

“Tidak melihat kerugian atau keuntungan secara kasuistis, tetapi dengan melihat pendapatan agregat FKRTL atau adanya sistem subsidi silang antar kelompok yang ada,” terangnya.

Lihat juga:  LaNyalla Desak Tuntaskan Penyidikan Dugaan Dana Tindak Pidana Lingkungan yang Mengalir ke Partai Politik

Ketiga, karena keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur (Sarpras). Beberapa rumah sakit mengalami keterbatasan infrastruktur medis, misalnya pada antrean operasi jantung anak karena keterbatasan ruang ICU, atau rumah sakit mengalami keterbatasan SDM di rumah sakit rujukan sehingga menyebabkan antrean pelayanan.

Keempat, penggunaan layanan yang tinggi. Menurutnya, regulasi tersebut membatasi pelayanan atas dasar menjaga mutu dan kualitas pelayanan seperti tindakan phaco dan rehabilitasi medik.

“Saat ini kami bersama KPK dan pihak terkait sedang mengkaji apakah ada indikasi kecurangan,” kata Yuli.

Lihat juga:  Dana Generator: Solusi Mudah Untuk Meningkatkan Penghasilan Anda

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan BPJS Kesehatan tidak boleh lepas tangan atau lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena setiap bentuk pelayanan harus adil dan merata.

“BPJS tidak bisa lepas dari permasalahan yang dialami masyarakat hanya karena BPJS memiliki klaim yang tidak pernah kami atur. Fakta di lapangan terjadi permasalahan seperti itu, dan BPJS harus bertanggung jawab untuk membenahi permasalahan yang ada,” ujarnya.

Advertisements