Gampang banget, Begini Cara Mengembalikan Nama Sertifikat Rumah!

Mengembalikan nama sertifikat rumah yang salah sebenarnya mudah dilakukan. Hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana dan dokumen pendukung. Simak cara mengembalikan nama sertifikat rumah dengan mudah di artikel ini.

Gampang banget, Begini Cara Mengembalikan Nama Sertifikat Rumah!

Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana cara membalik nama sertifikat rumah? Ya, pertanyaan ini penting bagi Anda yang ingin membeli rumah dalam kondisi bekas atau bekas. Setelah membelinya, Anda perlu membalik nama untuk mempertahankan kepemilikan sah atas rumah tersebut.

Selain itu, nama akta juga perlu dibalik jika menerima warisan berupa rumah atau tanah dari orang tua. Pasalnya, jika nama yang tertulis di sertifikat masih atas nama orang lain, maka status kepemilikan rumah tersebut masih belum kuat.

Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengembalikan sertifikat nama rumah dan juga biayanya. Nah, buat kamu yang penasaran bagaimana caranya, yuk simak ulasan Online selengkapnya di bawah ini!

Syarat Pengembalian Nama Sertifikat Tanah

Banyak orang beranggapan bahwa proses pengembalian nama rumah atau sertifikat tanah itu sulit dan rumit. Bahkan jika Anda menggali lebih dalam, prosesnya tidak begitu rumit. Jika semua syarat untuk mengembalikan nama sertifikat sudah terpenuhi, maka prosesnya cukup sederhana.

Berikut syarat pengembalian sertifikat nama rumah atau tanah yang perlu Anda catat:

1. Formulir Aplikasi

Kondisi pertama untuk mengembalikan nama sertifikat rumah adalah file aplikasi. Anda perlu mengisi dan menandatangani formulir terlampir dengan stempel untuk proses pengiriman. Jangan lupa tanda tangani stempel agar tidak bolak-balik bolak balik.

2. Fotokopi Identitas Pembeli

Syarat kedua adalah fotokopi KTP, berupa KTP atau KK. Dalam hal ini, jika proses pengalihan nama tidak dikelola sendiri melainkan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa beserta fotokopi identitas diri yang dikuasakan.

3. Surat Kuasa

Seperti yang telah dibahas, jika Anda sendiri tidak mengurus proses pengembalian nama rumah, maka buatlah surat kuasa kepada orang yang ingin memproses ulang sertifikat nama rumah tersebut. Surat kuasa harus ditandatangani pada materi.

4. Surat Keterangan Asal

Syarat pengembalian sertifikat rumah selanjutnya adalah sertifikat asli. Sertifikat harus dibawa untuk proses perpindahan dari pemilik lama ke pemilik baru.

5. UU Pendirian

Selanjutnya untuk badan hukum menyiapkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Bawa juga dokumen terkait badan hukum lain untuk berjaga-jaga.

6. UU Jual Beli

Jika Anda membeli rumah atau tanah di hadapan notaris, Anda akan mendapatkan akta jual beli atau AJB dari PPAT. Namun, jika pembelian rumah tidak dilakukan di hadapan notaris atau di bawah tangan, maka Anda perlu membuat AJB terlebih dahulu sebagai syarat mengembalikan sertifikat nama rumah tersebut.

7. Copy Identitas Penjual

Syarat pengembalian nama rumah atau sertifikat tanah selanjutnya adalah salinan tanda pengenal penjual jika rumah diperoleh dari penjualan. Untuk rumah warisan dan hibah, masih diperlukan fotokopi identitas ahli waris atau pembeli hibah.

8. Izin Pengalihan Hak

Selanjutnya diperlukan izin pengalihan hak jika dalam proses pengembalian nama sertifikat tanah tersebut terdapat informasi bahwa pengalihan hak hanya dapat dilakukan jika diperoleh izin khusus dari instansi terkait.

9. Fotokopi SPPT dan PBB

Terakhir, siapkan persyaratan berupa fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokkan atau diperiksa oleh petugas. Gunakan SPPT dan PBB tahun terakhir atau saat ini dalam memproses dokumen ini.

Sebagai pembeli, Anda perlu mengetahui syarat-syarat di atas dan segera melengkapinya agar cara pengembalian sertifikat nama rumah bisa dilakukan dengan mudah. Jika semua syarat terpenuhi, proses akan lebih cepat. Oh ya, sebelum ke pembahasan selanjutnya, baca juga syarat-syarat KPR.

Cara mengembalikan nama sertifikat rumah

Prosedur atau cara pengembalian nama rumah atau tanah ada 2 pilihan yaitu dengan bantuan notaris/PPAT atau bisa diurus sendiri tanpa notaris. Nah, berikut prosedur atau cara mengembalikan akta nama rumah yang dilakukan dengan bantuan notaris dan secara mandiri.

Prosedur Pengembalian Sertifikat Tanah

Bagi anda yang meminta bantuan notaris/PPAT untuk mengurus proses pengembalian nama sertifikat tanah, maka alurnya adalah sebagai berikut:

1. Kelola AJB ke PPAT

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengurus dokumen AJB atau Akta Jual Beli. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa setiap permohonan peralihan hak milik atas tanah/rumah dapat dilakukan melalui PPAT.

Jadi, agar transaksi itu sah, maka berurusanlah dengan AJB terlebih dahulu. AJB adalah bukti sahnya peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Anda perlu membawa beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah untuk mengurus AJB ini. Tujuan dibentuknya AJB adalah untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari akibat jual beli liar.

Nantinya setelah dokumen lengkap, PPAT akan mengecek keabsahan tanah tersebut, apakah data yuridis dan teknisnya sesuai atau tidak dengan dokumen tanah di Kantor BPN. Jika sesuai, maka proses pembuatan AJB bisa dilakukan.

2. Mengurus Pengalihan Nama ke Kantor BPN

Setelah proses pengurusan AJB selesai, Anda bisa mengajukan pengurusan pengalihan nama ke BPN melalui PPAT. Nanti PPAT akan datang ke kantor BPN untuk mengurus pengembalian sertifikat nama. Dalam hal ini, terdapat biaya administrasi yang harus Anda bayarkan kepada PPAT atas jasanya dalam pengurusan pengalihan hak ke kantor BPN.

Keuntungannya jika Anda menyerahkan proses pengalihan nama ini ke notaris adalah Anda tidak perlu bolak-balik menghabiskan waktu dan tenaga mengurusnya ke BPN. Semua urusan yang berkaitan dengan pengelolaan akan dilakukan oleh PPAT. Selanjutnya, tunggu informasi dari PPAT hingga proses pengembalian nama sertifikat Anda selesai.

Tata Cara Pengalihan Nama Tanpa Notaris

Proses pengembalian sertifikat tanah atau rumah juga bisa dilakukan sendiri, tanpa bantuan notaris. Jika sudah memiliki syarat pengurusan kembali nama secara lengkap, maka pengurusan kembali nama tersebut tidak perlu dilakukan melalui notaris. Anda dapat mengelola secara mandiri, terutama jika Anda sudah memiliki AJB sebelumnya.

Anda hanya perlu ke kantor BPN untuk mengurusnya sendiri. Namun sebelum itu, cari dulu informasi tata cara pengurusan pengalihan nama sertipikat tersebut di website kantor pertanahan terkait. Pasalnya, setiap daerah memiliki tata cara dibalik nama yang bisa berbeda-beda. Ada BPN di daerah tertentu yang mewajibkan pendaftar mendaftar secara online terlebih dahulu, namun ada juga yang tidak.

Cara mengembalikan nama sertifikat rumah secara mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengembalikan sertifikat nama ke BPN di wilayah Anda
  2. BPN akan memberikan bukti penerimaan permohonan alih nama
  3. BPN akan mencoret nama pemilik tanah lama dengan tinta hitam, kemudian menggantinya dengan nama pemilik hak baru pada sertifikat dan buku tanah.

Itu cara mudah untuk mengembalikan nama sertifikat rumah. Sebelum ke pembahasan selanjutnya, baca juga cara beli rumah terbaik dari Online.

Biaya Nama Sertifikat Tanah

Melihat syarat dan tata cara pengembalian nama sertifikat tanah di atas, sepertinya mudah bukan? Pertanyaan berikutnya adalah berapa biaya untuk pengurusan sertifikat tanah? Untuk menghitung berapa biaya pengembalian sertifikat nama, perlu diketahui komponen apa saja yang diperlukan untuk mengetahui besarnya biaya, yaitu:

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Salah satu biaya yang timbul dari proses pengembalian nama sertifikat adalah biaya AJB. Biaya pembuatan AJB dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung dari harga yang ditetapkan oleh kantor PPAT. Namun, umumnya biaya penarikan AJB berkisar antara 0,5-1% dari nilai transaksi.

2. Biaya verifikasi keaslian sertifikat tanah

Selain itu, ada juga biaya untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Dalam hal ini, dokumen yang masuk ke BPN akan diperiksa terlebih dahulu keabsahan sertifikat tanahnya agar tidak bermasalah di kemudian hari. Biaya review adalah Rp 50.000.

3. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Total biaya BPHTB yang harus Anda berikan adalah 5% dari harga tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOP.

4. Biaya Pengalihan Hak Sertifikat Tanah

Biaya pengembalian nama sertifikat tanah dihitung dengan rumus:

Nilai jual tanah: 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000)

Secara keseluruhan, biaya pengalihan nama akta diperoleh dari penjumlahan atau seluruh biaya tersebut di atas, yaitu:

AJB + Biaya BPHTB + Biaya Review Sertifikat Tanah + Biaya Pengalihan Nama

Sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya pengembalian nama sertifikat akan berbeda-beda tergantung dari luas tanah dan dimana tanah tersebut dioperasikan, namun khusus untuk biaya pemeriksaan keaslian sertifikat, biaya tersebut bersifat tetap di semua wilayah yang Rp 50.000.

Nah itulah ulasan lengkap artikel manajemen aset tentang cara mengembalikan sertifikat rumah yang perlu Anda ketahui. Sertifikat nama rumah perlu dikembalikan sebagai tanda sahnya kepemilikan tanah agar tidak timbul sengketa dikemudian hari. Oleh karena itu, segera kelola kembali nama sertifikat jika Anda membeli real estate baik itu rumah atau tanah ok! Yuk, kunjungi Blog Online untuk mempelajari lebih lanjut tentang keuangan, manajemen aset, dan lainnya!

in Conclusion

Dalam proses kepemilikan rumah, sertifikat menjadi dokumen penting. Namun, dapat terjadi kehilangan atau rusaknya sertifikat tersebut. Jangan panik! Mengembalikan nama sertifikat rumah bisa dengan mudah dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sederhana. Pastikan untuk melapor ke instansi terkait dan mengikuti prosedur yang ada, serta memperhatikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Mengembalikan nama sertifikat rumah tidaklah sulit, asalkan dilakukan dengan tepat dan hati-hati.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News

#Gampang #banget #Begini #Cara #Mengembalikan #Nama #Sertifikat #Rumah arbo Gampang banget, Begini Cara Mengembalikan Nama Sertifikat Rumah!