Daftar isi
Memberikan mahar dalam Islam merupakan salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam bahtera pernikahan.
Mahar harus dipertimbangkan sejak awal dan dipilih sesuai dengan kemampuan mempelai pria.
Mahar juga tidak bisa diperoleh dan diberikan begitu saja. Mahar merupakan sesuatu yang sakral dan memiliki arti penting sebelum seorang pria melamar seorang wanita.
Sebelum mengetahui apa saja mahar yang dianjurkan dalam Islam, ada baiknya bagi yang ingin menikah mengetahui pengertian mahar berikut ini.
Pengertian mahar dalam islam
Dalam Islam mahar atau mahar adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hadiah kepada kedua mempelai bisa berupa barang, uang, atau jasa.
Dalil tentang mahar terdapat dalam Al Quran, tepatnya dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,
“Berikan mahar (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai hadiah dengan sukarela”, dikutip dari Islam NU Online.
Tidak hanya itu, mahar hanya menjadi milik istri. Artinya orang lain termasuk suaminya tidak berhak menggunakan mahar tersebut.
Suami hanya diperbolehkan memegang dan menyimpan mahar tanpa niat untuk menggunakan atau memilikinya.
Merujuk pada Surat An-Nisa ayat 20, jika mahar digunakan oleh suami, maka bisa menjadi dusta dan dosa.
Dilansir dari website Universitas Islam Indonesia, Ustadz Abu Rosyidah, M.Ag., Badan Penasehat (BIAS) guidanceislam.com mengatakan bahwa istilah mahar dalam bahasa Arab adalah al shidaq.
Makna mahar adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hal ini dimaksudkan sebagai bukti seorang lelaki jujur yang ingin menikahi seorang wanita dan berbuat baik kepada calon istrinya.
Menurut Ustadz Rosyid, mahar merupakan salah satu kewajiban pertama calon suami terhadap istrinya. Mahar juga tidak boleh diartikan sebagai hadiah atau hadiah.
Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyatakan bahwa mahar dimaksudkan untuk menghormati perempuan.
Mahar juga menunjukkan bahwa suami dapat memberikan penghasilan yang baik di dunia dan akhirat bagi istrinya.
Contoh Pernikahan Mahar dalam Islam
Berikut adalah contoh mahar yang bisa diberikan
1. Uang
Masih dilansir dari Islam NU Online, ulama usul mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham, satu dirham kira-kira Rp 185.000.
Kemudian, jumlah mahar yang dianjurkan yaitu 10 dirham sekitar Rp 1.850.000.
Mengapa batas maksimum 500 dirham? Nilai tersebut sama dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada Sayyidah ‘Aisyah.
Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa uang asli yang digunakan sebagai mahar tidak dapat dilipat, dibengkokkan, atau dibentuk sedemikian rupa sebagai pajangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan termasuk dalam kategori merusak.
Pidana penjara 5 tahun hingga denda maksimal 1 miliar rupiah juga akan dijatuhkan kepada pelaku yang nekat merusak atau menukar mata uang rupiah asli dengan mahar.
2. Tidak
Ustadz Rosyid juga menjelaskan ada beberapa bentuk mahar yang bisa diberikan.
Diantaranya, mahar dalam Islam yang bisa diberikan adalah berupa perhiasan. Suami bisa memberikan emas terbaik.
Pendapat lain menyebutkan 1 dirham setara dengan 0,4 gram emas, jadi 500 dirham sama dengan 200 gram emas 24 karat terbaik.
3. Alat sholat
Contoh mahar selanjutnya adalah seperangkat alat sholat. Seperangkat alat sholat yang umum diberikan dalam pernikahan muslim.
Biasanya alat salat juga disertai dengan hadiah berupa emas atau uang tunai.
Dalam Islam, wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkan.
Meski begitu, Islam menganjurkan agar wanita menyederhanakan dan meringankan mahar yang akan diberikan oleh mempelai pria.
Laki-laki juga disarankan untuk menyampaikan dan jujur keberatannya jika tidak mampu memenuhi mahar yang diminta oleh perempuan.
mahar yang tidak sah
Ada beberapa mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Berikut penjelasannya:
1. Sesuatu yang membebani calon pengantin pria
Islam melarang pemberian mahar yang membebani mempelai pria.
Terkadang karena tuntutan atau sekedar gengsi, sebagian laki-laki memberikan mahar berupa mobil, gedung atau harta benda lain yang membebani mereka.
Kalau minta mahar seperti itu, tidak bisa. Pasalnya, membebani mahar calon suami bisa berdampak buruk bagi kehidupan keluarga nantinya.
Jika harta berharga tersebut diperoleh calon suami dengan cara berutang sehingga tidak dapat melunasinya atau dengan cara-cara buruk lainnya, hal ini berisiko mempersulit kehidupan dan perekonomian rumah tangga di kemudian hari.
2. Sesuatu yang Tidak Berharga
Tidak hanya melihat jumlah dan kemampuan laki-laki, mahar dalam Islam juga harus memiliki harta yang berharga.
Mahar pernikahan dalam Islam yang diperbolehkan harus bernilai dan laku. Contohnya adalah set emas, alat sholat, emas, atau barang berharga lainnya.
Laki-laki juga dapat memberikan mahar yang bermanfaat bagi istrinya di kemudian hari, yaitu mengucapkan Syahadat, menghafal Al-Qur’an, dan ibadah lainnya.
Ada alasan seorang laki-laki tidak dapat memberikan mahar yang tidak berguna atau tidak sepadan dengan harganya.
Pasalnya, pemberian mahar tanpa nilai apapun bisa dianggap merendahkan martabat mempelai wanita.
3. Sesuatu yang Ilegal
Mahar yang diberikan kepada istri harus halal atau diperoleh dengan cara yang baik.
Jangan memberikan mahar dari hasil, seperti mencuri, menipu, merampok, atau hal-hal lain yang dilarang oleh Islam.
Itulah penjelasan tentang mahar pernikahan dalam Islam.
Sebaiknya kedua mempelai berdiskusi untuk menentukan mahar yang sesuai dan tidak saling membebani dengan nilainya.