Penugasan
SEJARAH PERKEMBANGAN JURNALISME DI INDONESIA
OLEH :
ISBUL ANSARI
N1A4 14 003
FAKULTAS ILMU BUDAYA
JURUSAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS HALU MINYAK
MENYETIR
2014
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WARTAWAN DI INDONESIA
A.
SEJARAH JURNALISME DI INDONESIA
Pada awalnya, komunikasi manusia ke manusia sangat bergantung pada mulut ke mulut. Catatan sejarah terkait penerbitan media massa dipicu oleh penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. Jurnalisme di Indonesia mulai memasuki era pergerakan. Berdasarkan sejarahnya, jurnalisme Indonesia terbagi menjadi 3 kelompok.
1. Surat Kabar Kolonial
Pers Kolonial adalah surat kabar yang dibangun oleh Belanda di Indonesia. Pada abad ke-18, sebuah surat kabar bernama Bataviasche Nouvellesd muncul. Sejak saat itu terbit surat kabar berbahasa Belanda yang isinya bertujuan membela penjajah.
2. Koran Cina
Sebuah surat kabar yang dibuat oleh Cina ditampilkan. Media ini dibuat sebagai media pemersatu keturunan Tionghoa di Indonesia.
3. Koran Nasional
Pers Nasional muncul pada abad ke-20 di Bandung dengan nama Medan Priayi. Media yang diciptakan oleh Tirto Hadisuryo atau Raden Djikomono, dimaksudkan sebagai alat pergerakan kemerdekaan. Tirto Hadisuryo akhirnya dianggap sebagai pionir peletak dasar jurnalisme modern di Indonesia.
B.
PERKEMBANGAN JURNALISME DI INDONESIA
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik dimulai oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia juga menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Pada era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji dan Java Bode diterbitkan. Ketika pendudukan Jepang mengambil alih, surat kabar ini dilarang. Namun, pada akhirnya lima media mendapat izin untuk terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia. Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa bermunculan kemudian dan PWI bukan lagi satu-satunya organisasi profesi. Kegiatan jurnalistik diatur oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KP.