Berikut Cara Penggunaan Aplikasi E-Coklit yang Digunakan Pantarlih di Pilkada 2024

YOGYAKARTA – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan menggunakan aplikasi E-Coklit. Permohonan itu berkaitan dengan pemilu 2024 nanti. Aplikasi Coklit Elektronik akan memudahkan petugas dalam menjalankan tugasnya. Cara menggunakan aplikasi E-Coklit juga cukup mudah.

Cara menggunakan aplikasi e-coklit

Seperti diketahui, coklit adalah singkatan dari perbandingan dan penelitian. Sedangkan E-Coklit merupakan perangkat lunak berupa aplikasi pemutakhiran data pemilih. Penggunaan aplikasi terbatas ini hanya dapat digunakan oleh Pantarlih. Selain itu, desain aplikasi dibuat sesederhana mungkin untuk memudahkan kinerja.

Sebelum menggunakan aplikasi Pantarlih harus mengetahui syarat penggunaan E-Coklit yaitu sebagai berikut.

  1. Pantarlih ponsel setidaknya menjalankan OS Android 6
  2. Pengunduhan dilakukan melalui tautan yang disediakan oleh PPS masing-masing desa
  3. Pantarlih wajib merahasiakan keberadaan data pemilih yang tersimpan dalam aplikasi.
Lihat juga:  10 Website yang Wajib Dikunjungi di Tahun 2021

Cara menggunakan aplikasi E-Coklit adalah sebagai berikut.

  • Memerintahkannya untuk mengunduh aplikasi melalui link atau tautan unduhan yang dibagikan oleh PPK atau PPS sesuai penempatan masing-masing;
  • Setelah mengunduh, Pantarlih masuk ke dalam aplikasi. Lakukan input dengan memasukkan Email dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya di PPS masing-masing. Setelah itu pilih “sign up”;
  • Lengkapi input alamat disertai RT/RW di masing-masing TPS;
  • Pengguna juga harus mengaktifkan lokasi di ponsel;
  • Klik logo awan atau (cloud) untuk mengunduh data. Setelah itu, semua data pemilih akan terlihat cocok;
  • Saat melakukan pengecekan, Pantarlih harus memilih tanda merah di sebelah kiri setiap nama yang tercantum dalam data;
  • Setelah itu pilih “Aksi”;
  • Pantarlih dapat mengklik pilihan yang sesuai dengan status data pemilih yang telah diteliti dan dibandingkan oleh petugas;
  • Pantarlih bisa klik titik tiga di pojok atas.
Lihat juga:  Apa Itu Healing? Mengenal Lebih Dekat Bahasa Gaul Artinya

Cara kerja E-Coklit juga terkait dengan data pemilih peserta Pemilu 2024, yaitu sebagai berikut.

  • Bandingkan antara E-KTP atau Kartu Keluarga dengan formulir Model A sebagai daftar pemilih
  • Mencatat data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar sebagai pemilih;
  • Memperbaiki kesalahan data Pemilih jika ada kesalahan;
  • Menandai daftar pemilih difabel pada kolom ragam disabilitas;
  • Mendaftarkan data pemilih yang mengubah status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi sipil yang ditunjukkan dengan surat keputusan pemberhentian anggota TNI atau Polri;
  • Memberikan informasi yang menjelaskan tidak memiliki E-KTP kepada pemilih yang tidak memiliki E-KTP;
  • Cantumkan tanggal kematian pemilih, yang ditunjukkan dengan akta kematian atau dokumen sah lainnya sebagai bukti;
  • Tandai data pemilih yang pindah domisili ke daerah lain;
  • Tangkap salah satu dari beberapa data pemilih;
  • menangkap data Pemilih yang berubah status dari prajurit TNI atau anggota Polri dengan bukti kartu anggota TNI dan/atau Polri;
  • mendata pemilih yang belum pernah menikah/menikah dan pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; Dan
  • Penandaan data pemilih berdasarkan e-KTP atau KK bukanlah pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Lihat juga:  DKI tetap menggunakan titik acuan reses banjir dalam waktu 6 jam

Selain cara menggunakan aplikasi E-Coklit, kunjungi VOI.ID.

Advertisements